Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Penilai
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh STAN adalah :
- Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
- Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Wikipedia--dengan sedikit perubahan dari admin )
Tidak seperti di Universitas lain yang bebas untuk mengambil SKS lebih banyak, di STAN pada tiap-tiap tingkatnya kita telah disediakan beban SKS yang telah disusun kurikulum dan harus kita tuntaskan pada jadwal yang telah ditentukan.
Di STAN diberlakukan sistem DO (Drop Out) Bagi Mahasiswa/i yang tidak mencapai nilai minimal IPK yang telah ditentukan. Terkecuali pada tingkat III yang dapat mengulang sekali lagi di tahun ajaran berikutnya.
Selain masalah nilai, teman-teman juga perlu memperhatikan masalah kehadiran. STAN menetapkan kehadiran minimal 80% untuk tiap mata kuliahnya. Jika kurang daripada itu maka teman-teman tidak diperbolehkan mengikuti ujian di mata kuliah tersebut, sehingga secara otomatis akan memperoleh nilai E. Artinya, sanksi Drop Out akan di berikan kepada yang bersangkutan. Jadi manfaatkan waktu sebaik mungkin. Gunakan lah batas maksimal ketidakhadiran untuk urusan yang sangat darurat seperti sakit atau urusan darurat lainnya. Jangan sekali-kali mencoba untuk membolos.
Ada lagi ciri khas dari STAN yang menjadi momok para Mahasiswa/i ( Nakal ). Yaitu aturan mutlak yang tidak memperbolehkan MENCONTEK SAAT UJIAN. Jadi bagi teman-teman yang sekarang masih adem-adem ayem melaksanakan praktik curang ini, segera akhiri. Karena kebiasaan ini merupakan boomerang bagi teman-teman sendiri nantinya, entah kuliah di STAN entah di PTN/PTS.
Perkuliahan di STAN memang terlihat strict dengan aturan-aturan nya yang tegas. Tapi bukan berarti kalian tidak punya waktu untuk bermain, refreshing, atau melakukan kegiatan minat dan bakat kalian. STAN memiliki banyak sekali Elemen Kampus yang mewadahi Mahasiswa STAN untuk mengembangkan minat dan bakatnya dalam bidang akademik ataupun non-akademik.
STAN akan membentuk kalian menjadi pribadi yang tangguh, dan menjunjung tinggi nilai akhlak dan moral sehingga kalian nantinya bisa menjadi pemimpin dan pegawai yang berkualitas dan bisa diandalkan oleh semua orang!